Disamping itu, Ia berharap, aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bengkalis juga proporsional dalam menyikapi legalitas yang ada saat ini. Ia hanya ingin memastikan, sama-sama dalam mempertegas legalitas yang ada. Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
"Perlu diketahui, kita tidak ada sama sekali merebut atau menyerobot PUK yang telah ada, kita hanya membuka PUK baru sesuai wilayah kerja seperti yang diamanatkan DPD. Tujuan kita hanya semata-mata PUK yang telah kita buka, juga bekerja diwilayah masing-masing. Karena mereka selama ini hanya jadi penonton dikampung halamanya," ungkapnya.
Sebelum melakukan aktivitas dan pembentukan PUK, Kamil menegaskan semua prosedur dan aturan sudah dijalankannya. Baik itu memasukan semua dokumen penting, seperti SK, Legal Standing dan dokumen-dokumen sah yang dikantongi. Dokumen yang dikantongi itu telah dilaporkan ke semua pihak, terutama Kesbangpol Bengkalis, Disnaker Bengkalis, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan, permohonan jalur mediasi juga sudah diajukan terhadap semua pihak yang disebutkan. Namun hingga kini mediasi tersebut tidak pernah tetlaksanakan oleh pihak terkait.
Maka dari itu, Kamil mengajak semua pihak sama-sama memperhatikan hal ini. Karena semuanya juga membutuhkan pekerjaan sesuai wilayah kerja masing-masing. Sebab, Ia juga khawatir, kalau persoalan tidak diselesaikan secara serius dan tidak proporsional, maka akan ada pihak yang dirugikan."Dari awal kami sudah menyampaikan surat sesuai prosedur yang ada. Rasanya tidak ada yang kami langgar. Sekali lagi saya tegaskan, mohon selesaikan masalah ini secara bijak dan proporsional. Kalau tidak, tentu ini menjadi pertanyaan kita, apa yang terjadi?. Kenapa membiarkan sebuah organisasi federasi tanpa legal standing yang jelas?. Apakah kita tidak berfikir, berapa banyak kutipan yang dipungut ke mitra kerja, apakah itu legal atau illegal," ujarnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim