Kekisruhan di Tubuh F.SPTI Bengkalis Kapolda Riau Didesak Pertegas Legalitas Sesuai Aturan

Foto Investigasi Mabes
Kekisruhan di Tubuh F.SPTI Bengkalis  Kapolda Riau Didesak Pertegas Legalitas Sesuai Aturan
Kekisruhan di Tubuh F.SPTI Bengkalis Kapolda Riau Didesak Pertegas Legalitas Sesuai Aturan

Namun semua itu, tetap berpedoman kepada Munas yang menghasilkan putusan bersama. Pencatatan Depnaker Kota Madya Jakarta Selatan dengan Nomor 122/VIN/VIII/2001 tertanggal 8 Agustus 2001 dengan surat keterangan No. 01/DPP/SUKET/FSPA/XII/2022, dengan nama organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI), serta nomor pencatatan 124/V/N/VIII/2001, NO. AHU-0001382.AH.01.08 TAHUN 2022 dengan Ketua Umum Condrad Parlindungan Nainggolan SE MAP."

Artinya, F-SPTI baik itu di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten telah tercatat di K-SPSI dan telah menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) di dalam struktur K-SPSI. Hasil kongres X K-SPSI pada tanggal 16 Februari 2022 dan telah di tandatangani oleh K-SPSI sebagai Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat serta Sekretaris Jenderal Arif Minardi. (Anhar Rosal / koto)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini