Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Bengkalis, dalam hal ini Kapolsek Bengkalis, maka tidak lama setelah itu muncul sebuah rekaman yang dibacakan oleh Arifin yang merupakan Ketua PUK Air Putih-Sungai Alam, F-SPTI Khusus Bengkalis.
Dalam rekaman suara tersebut, Arifin menyampaikan, sesuai perintah dari Bapak Kapolres Bengkalis yang menujukan ke Kasat Intel dan Kapolsek Bengkalis, bahwasanya F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis (lama) tetap diperintahkan bekerja seperti biasa. Kemudian, F.SPTI-K-SPSI Kabupaten Bengkalis dibawah pimpinan DPC Muhammad Kamil Ikhsan diperintahkan mencari lokasi kerja yang baru.
Selain itu lanjut Kamil, poin yang ingin disampaikannya pada persoalan ini adalah bukan persoalan lahan bekerja, akan tetapi ini menyangkut soal legalitas organisasi yang diakui secara hukum.
"Kita yakin, bukan ranah Polres untuk memutuskan siapa bekerja dimana. Dia percaya, tugas Polres adalah mengamankan dan menindak jika terjadi pelanggaran terhadap aturan," tandasnya.Seperti diketahui, Ketua PP F.SPTI CP Nainggolan mengatakan, perseteruan selama ini di dalam tubuh F-SPTI K-SPSI memang telah berlanjut lama dan masalah gugat menggugat itu soal biasa.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim