InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin — Tabir dugaan praktik monopoli perdagangan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mencuat ke permukaan. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba sebagai lembaga kontrol sosial, secara tegas menyoroti adanya dugaan kerja sama tidak sehat yang diduga melibatkan PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), Pemerintah Daerah, hingga oknum aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Sorotan ini muncul setelah FRIC menemukan pola penertiban di lapangan yang dinilai janggal dan sarat kepentingan. Alih-alih menjalankan penegakan hukum secara murni, operasi terhadap para pengangkut minyak diduga kuat justru diarahkan untuk menggiring pelaku usaha agar tunduk pada satu jalur distribusi tertentu.
Ketua FRIC Muba, Candra, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, para sopir pengangkut minyak kerap mengalami intimidasi dengan pola pemeriksaan yang dinilai tendensius.
“Setiap kali sopir minyak dihentikan, pertanyaan yang selalu muncul adalah: ‘Apakah punya rekomendasi dari Petro Muba?’ Pola seperti ini patut diduga sebagai bentuk pengondisian pasar,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).Menurut FRIC, pola interogasi seragam tersebut memperkuat dugaan adanya “kesepakatan di bawah meja” yang bertujuan mengunci pergerakan distribusi minyak mentah demi kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menekan kebebasan pasar bagi pelaku usaha kecil.
Sekretaris FRIC Muba, Metran, turut mempertanyakan aspek legalitas PT Petro Muba dan PT KBE dalam aktivitas perdagangan minyak mentah. Ia menilai, apabila kedua perusahaan hanya berlandaskan surat rekomendasi dari PT Pertamina maupun PT Medco Energi tanpa izin usaha niaga resmi dari Kementerian ESDM, maka legal standing aktivitas tersebut patut dipersoalkan.
Editor : RedakturSumber : Team