“Pertamina adalah BUMN dan Medco merupakan mitra kerja, tetapi kewenangan penerbitan izin usaha niaga berada pada Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jika hanya berlindung di balik rekomendasi, maka patut diduga aktivitas itu bertentangan dengan regulasi nasional,” tegasnya.
FRIC menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil, khususnya penambang rakyat dan pelaku usaha mandiri.
Dugaan praktik satu pintu ini dinilai berpotensi mematikan harga pasar yang sehat, memaksa penjual melepas minyak mentah di bawah harga kompetitif akibat tekanan tertentu.
Dalam mekanisme resmi, minyak dari tambang rakyat semestinya disalurkan melalui sistem pengawasan negara dengan peran Pertamina dan pengawasan SKK Migas, bukan dikelola secara eksklusif oleh perusahaan tertentu dengan skema harga sepihak.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi, Polres Muba, maupun Pemerintah Daerah Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang.
Editor : RedakturSumber : Team