Bohongi Publik Dengan Bukti Palsu: Pemberitaan "Dana Transfer ke Angky Masela" Terbukti Hoaks, Fitnah, dan Langgar UU Pers

Foto Investigasi Mabes
Bohongi Publik Dengan Bukti Palsu: Pemberitaan "Dana Transfer ke Angky Masela" Terbukti Hoaks, Fitnah, dan Langgar UU Pers
Bohongi Publik Dengan Bukti Palsu: Pemberitaan "Dana Transfer ke Angky Masela" Terbukti Hoaks, Fitnah, dan Langgar UU Pers

UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers secara tegas melarang penyebaran berita bohong, fitnah, serta pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menekankan kewajiban pers untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, penyebaran fitnah juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP dan UU ITE jika terbukti sengaja merusak reputasi seseorang dan Pemberitaan yang sensasional tanpa verifikasi mendalam hanya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

ia (Angky Masela -red) tetap tegar dan menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh asumsi sepihak yang dibangun tanpa fakta memadai, Masyarakat Kepulauan Tanimbar diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi dan melaporkan pemberitaan mencurigakan ke Dewan Pers karena kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas agar tidak menjadi alat fitnah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik demi menjaga marwah profesi dan keadilan bagi masyarakat, tutupnya.

(Redaksi)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini