Satresnarkoba Polres Bitung Gerak Cepat Ungkap Peredaran 1.028 Butir Obat Keras Ilegal di Kota Bitung

Foto Redaktur
Satresnarkoba Polres Bitung Gerak Cepat Ungkap Peredaran 1.028 Butir Obat Keras Ilegal di Kota Bitung
Satresnarkoba Polres Bitung Gerak Cepat Ungkap Peredaran 1.028 Butir Obat Keras Ilegal di Kota Bitung

Selain ribuan butir obat keras ilegal, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini