Larangan ini bersifat mutlak untuk mencegah konflik kepentingan. Anggota BPD seharusnya mengawasi kinerja kepala desa demi kepentingan warga, bukan sibuk mengurus agenda politik praktis golongan tertentu.
Setahun Lebih Makan Uang Rakyat Secara Ilegal?
Ironisme ini kian menyengat karena dugaan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut selama lebih dari satu tahun. Berdasarkan bukti yang dikantongi pelapor, Oman Faturahman diduga kuat masih aktif menerima honorarium yang bersumber dari uang rakyat.
"Saya bisa pastikan Oman Faturahman, sejak maret tahun 2025 sampai sekarang Mei 2026, masih berstatus aktif sebagai anggota BPD Desa Cireundeu. Hal tersebut terbukti dengan fakta masih diterimanya honor insentif BPD dari Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Oman setiap bulannya," tegas Nanang kepada awak media Rnews, Jumat (22/05/2026).Runtuhnya Pengawasan Camat dan Pemkab Kasus ini melempar kritik tajam langsung ke muka Pemerintah Kecamatan Petir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran kasat mata yang berlangsung lebih dari setahun bisa lolos dari radar pengawasan?
Editor : RedakturSumber : Team