Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi

Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi
Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi

Secara hukum, penegasan persyaratan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang menjadi dasar utama pengisian keanggotaan BPD.

Dari Aturan pusat baik dalam bentuk Undang-Undang, PP tidak ada memuat secara jelas tentang Domisili yang harus dilengkapi dengan KK dan KTP, sementara Pemerintah Kota melalui surat Sekda nomor 400 tersebut menegaskan bahwa harus secara Administrasi ditunjukan dengan KK dan KTP di Desa Pemilihan.

Pertanyaannya Surat Sekda dengan prihal penegasan di buktikan dengan KK dan KTP tersebut bersarkan apa ? Apakah Surat Sekda ini bisa di jadikan dasar hukum ? Karena belum adanya Perda dan Perwako yang menyatakan aturan keharusan adanya di buktikan dengan KK dan KTP dalam persyaratan pencalonan Anggota BPD Desa tersebut ! Apakah kedepan pertanda akan ada aturan baru yang namanya Persekdako ?

Masyarakat tentu menunggu keputusan Wali Kota Pariaman dan berharap adanya kebijakan keharifan lokal dalam hal ini karena dapat di pastikan laki-laki yang sudah bekeluarga KK dan KTP nya ada di kampung Istri dan anaknya.

(NT/Red)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini