Wajib Pasang Peta Indonesia Berukuran Besar di Seluruh Penjuru
Langkah nyata lainnya yang sangat mendesak untuk dilakukan, menurut Willy, adalah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan pemasangan peta Indonesia yang lengkap dengan 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, namun digambar dengan ukuran yang sangat besar dan proporsional, bukan versi kecil.
Peta tersebut wajib dipasang d
Seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, Gedung pelayanan publik, Hotel dan tempat umum dan Di sepanjang jalan-jalan utama dan titik keramaian lainnya."Tujuannya satu, yaitu untuk menanamkan kesadaran seutuhnya kepada masyarakat kita, bahwa negara kita ini sangatlah besar, luas, dan kaya. Sehingga kita tidak perlu merasa rendah diri atau minder dengan negara lain, apalagi sampai membanggakan negara lain yang wilayahnya bahkan tidak seluas wilayah kita," tandas Ketua Umum LBH-KIS ini.
Willy berharap usulan konstruktif ini mendapat perhatian serius dari Presiden yang sangat dicintai rakyat ini, demi membangun mental dan kebanggaan bangsa yang kokoh.tegasnya.(Rif/tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim