Selain itu, Kapolsek Pati mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi maupun situasi darurat di lingkungan sekitar.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian menonjol, gangguan kamtibmas, kecelakaan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Dengan pelaporan yang cepat, petugas dapat segera memberikan penanganan yang diperlukan," pungkas IPTU Windartono.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim