InvestasiMabes.com |Serang – Kabar baik bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan di Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan/atau BPKB. Seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun," ujar Maruli pada Kamis (02/07).
*Adapun 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten meliputi:*1. Motor Honda Beat warna merah-hitam Nopol B3627WEU, Noka MH1YME119TK985737, Nosin - (data pemilik tidak ditemukan).
Editor : RedakturSumber : Team