Ia mengapresiasi kepada daerah yang telah melampaui target minimal 87 persen, sekaligus mengajak daerah yang masih berada pada batas minimal untuk terus menyempurnakan data dan memperkuat komitmen.
Sementara itu, dalam paparan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa perlindungan LP2B merupakan bagian penting dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Agam telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 23.001,31 hektare dan pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 17.112,21 hektare atau 74,40 persen.
Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemkab Agam menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian.sumber: agam media center
Editor : RedakturSumber : Team