"Keterlibatan pihak manapun, termasuk jika diduga Komite Sekolah dijadikan perantara untuk menutupi praktik pungutan tersebut, patut diperiksa secara mendalam. Dugaan bahwa komite dilibatkan agar seolah-olah bukan kebijakan sekolah, jika terbukti, merupakan bentuk rekayasa yang memperburuk keadaan," ujar Adrian.
GMPK Riau juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang belum berjalan optimal. Adrian mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh terkait dugaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya indikasi tindak pidana. Langkah hukum yang transparan dan tegas diperlukan agar praktik semacam ini tidak menular ke sekolah lain di Riau," ungkapnya.
Adrian menegaskan, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan atau membebani masyarakat."Kami berharap pihak SMP Negeri 7 Tambang, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan ini. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim