|Investigasimabes.com l Kampar - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau menyampaikan tanggapan keras terkait maraknya dugaan praktik pungutan yang membebani orang tua siswa di SMP Negeri 7 Tambang, Kabupaten Kampar. Menurut Ketua DPW GMPK Riau, Adrian, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran berat yang mencederai semangat pendidikan yang adil dan bebas pungutan liar.
"Kami mencermati dengan seksama informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMP Negeri 7 Tambang. Jika hal tersebut benar terjadi, ini adalah tindakan yang sangat tidak patut, melawan aturan, dan sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan yang ekonominya sedang tertekan," tegas Adrian, Selasa (28/7/2026).
Adrian menjelaskan, regulasi yang berlaku sangat jelas melarang praktik semacam ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam dan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
"Sumbangan yang diperbolehkan hanyalah yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, dan tanpa batas waktu pembayaran. Jika ada pemaksaan, penetapan jumlah tertentu, atau penjualan seragam dan perlengkapan sekolah secara terikat, itu sudah jelas melanggar ketentuan," tambahnya.Lebih lanjut Adrian mengingatkan, jika dugaan pungutan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, hal ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim