Meski mengajukan praperadilan, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Lampung dalam menangani perkara dugaan perampasan mobil debitur. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.Melalui mekanisme praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menilai seluruh tahapan penyidikan. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda sebelum memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.(Syarif/Tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim