Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan ahli untuk memberikan pendapat hukum guna memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan.
"Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon," ujar Lamsihar usai persidangan.
Menurut Lamsihar, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh berkas perkara beserta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan, maupun penetapan status tersangka terhadap enam kliennya."Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum," tegasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim