Pada November 2025, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menceritakan permasalahan pribadi. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuan. Korban sempat melakukan penolakan, namun tidak berhasil karena kalah tenaga.
Penyidik mengungkap bahwa pada pertemuan berikutnya, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa sekaligus merekam video korban tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan tersangka dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut.
Akibat ancaman itu, korban mengaku beberapa kali terpaksa memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali pada rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di beberapa lokasi di wilayah Boyolali dan Karanganyar.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 22 Juli 2026, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam dan menyimpan video asusila korban tanpa izin, kemudian mengancam akan menyebarluaskannya untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim