Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas AKP Indrawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Polres Boyolali berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kasi Humas.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini