InvestigasiMabes.com | Langkat, 1 Agustus 2026 – Dugaan pelanggaran kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut kembali dilakukan oleh PT Buana Estate. Perusahaan ini tercatat memasang pilar tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) secara sepihak di atas tanah hak masyarakat Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, tanpa menghadirkan perwakilan Pemerintah Desa maupun masyarakat setempat.
Merespons laporan keberatan warga yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Abdullah Hasan Lubis, pihak GMAS mengirimkan surat somasi kepada Manajer PT Buana Estate berinisial ML pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Dalam penegasan yang disampaikan Bung Hasan Lubis, pihaknya mempertanyakan langkah perusahaan yang terburu-buru memasang pilar tanpa mengikuti prosedur hukum dan kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam forum RDP.
"Kenapa saat persengketaan lahan antara HGU PT Buana Estate dengan Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus belum selesai, pihak perusahaan sibuk memasang pilar secara sepihak tanpa menghadirkan Pemerintah Desa dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut? Janganlah masyarakat Desa Tanjung Ibus terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang dan hak-haknya diinjak-injak," tegas Bung Hasan Lubis.Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Buana Estate berinisial SR yang juga diketahui merupakan Kepala Desa Cinta Raja sekaligus bekerja sebagai mandor bangunan di perusahaan tersebut, beralasan pilar yang dipasang hanyalah patok sementara untuk keperluan pengerukan normalisasi kanal. Namun alasan tersebut diragukan karena bentuk pilar yang dipasang terlihat permanen. Terkait hal itu, SR hanya berjanji akan memindahkan pilar tersebut di kemudian hari.
Editor : RedakturSumber : Team