PT Buana Estate Langgar Kesepakatan RDP DPRD Sumut: Pasang Pilar Tapal Batas Sepihak Tanpa Libatkan Masyarakat

PT Buana Estate Langgar Kesepakatan RDP DPRD Sumut: Pasang Pilar Tapal Batas Sepihak Tanpa Libatkan Masyarakat
PT Buana Estate Langgar Kesepakatan RDP DPRD Sumut: Pasang Pilar Tapal Batas Sepihak Tanpa Libatkan Masyarakat

Pihak DPD Langkat LSM GMAS bersama Kelompok Tani Maju Bersatu yang mewakili seluruh masyarakat Desa Tanjung Ibus menegaskan tidak akan membiarkan hal ini terus berlarut-larut. Secara tegas pihaknya meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, beserta DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten Langkat untuk mengambil langkah tegas:

1.Melakukan percepatan pengukuran keseluruhan luasan lahan HGU PT Buana Estate di wilayah Kecamatan Secanggang sesuai izin resmi yang diberikan negara;

2.Apabila terbukti terjadi penyerobotan tanah hak masyarakat di sekitar area HGU, segera lakukan pelepasan lahan tersebut kepada pemilik yang sah.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena akan semakin meningkatkan kecemasan masyarakat di wilayah Kecamatan Secanggang. Negara tidak boleh diam dan menutup mata atas keluhan serta hak rakyatnya yang dirampas," pungkas Bung Hasan Lubis kepada awak media.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini