Investigasimabes.com | Manado– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (3/8/2026), bendera yang terpasang di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi kusam, kusut, dan terdapat bagian yang sobek. Kondisi itu memunculkan perhatian dari sejumlah warga yang menilai bendera negara seharusnya dirawat dan diganti apabila sudah tidak layak digunakan.
Salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa sehingga sudah sepatutnya diperlakukan dengan penuh penghormatan.
«"Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, seharusnya bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik dan layak. Ini menjadi perhatian kami sebagai masyarakat," ujarnya kepada awak media.»Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim