Sementara itu, Pasal 67 huruf b dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada proses penyelidikan dan pembuktian, termasuk unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan evaluasi dan mengganti Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim