Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

InvestigasiMabes.com l Ternate, 5 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran senjata api (senpi) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata api, puluhan hingga ratusan butir amunisi, serta menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.

“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Kapolda, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah senjata api beserta ratusan butir amunisi yang diduga akan dikirim ke Papua.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini