IvestigasiMabes.coml Padang — Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menegaskan bahwa proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat periode 2026–2028 berlangsung sah, sah secara hukum, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini tertuang dalam surat resmi KIP Nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat. Surat ini sekaligus mempertegas posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar untuk masa bakti 2026–2028.
Dalam surat tersebut, KIP menjelaskan bahwa pergantian pimpinan yang dilakukan melalui rapat pleno KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perki No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Tak sekadar mengirim surat, KIP juga turun langsung ke Sumatera Barat. Jumat, 14 Agustus 2026, dua Komisioner KIP — Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra — bersama Sekretaris KIP, Zamzani, melakukan audiensi sekaligus menyerahkan surat penegasan tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar. Kehadiran mereka didampingi seluruh komisioner KI Sumbar: Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari. Turut hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi, dan Kabid IKP, Junaidi.Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, menegaskan: “KIP tidak bisa mengubah atau mengintervensi keputusan KI Provinsi. Hubungan kami hanya bersifat koordinatif. Pemilihan ketua dan wakil ketua adalah hak penuh komisioner melalui rapat pleno — bukan wewenang KIP maupun Pemprov untuk mengubahnya.”
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim