Dini Hari Digerebek, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Diamankan Polsek Rupat

Dini Hari Digerebek, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Diamankan Polsek Rupat
Dini Hari Digerebek, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Diamankan Polsek Rupat

Kapolsek Rupat menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi hukum masing-masing terduga pelaku.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faisal.

Penerapan ketentuan pidana dalam perkara narkotika saat ini juga mengacu pada perkembangan hukum pidana nasional, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengalami penyesuaian, termasuk pencabutan sebagian ketentuan pidananya oleh KUHP baru.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan sekaligus langkah pencegahan.

Upaya tersebut sejalan dengan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengedepankan sinergi antara kepolisian, pemerintah, serta masyarakat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini