Dua Warga Banten Somasi dan Siap Gugat Gubernur Banten Akibat Mangkraknya Eksekusi Situ Ranca Gede Jakung

Dua Warga Banten Somasi dan Siap Gugat Gubernur Banten Akibat Mangkraknya Eksekusi Situ Ranca Gede Jakung
Dua Warga Banten Somasi dan Siap Gugat Gubernur Banten Akibat Mangkraknya Eksekusi Situ Ranca Gede Jakung

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Dua Warga Banten, Repiana dan Wahyu Hidayat, melayangkan surat somasi gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada Gubernur Banten, terkait adanya pembiaran eksekusi aset milik Pemprov Banten Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang.rabu (19/08/2026).

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk respons keduanya terhadap ketidakjelasan langkah konkret dari Pemprov Banten, paska putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/TUN/2026 pada bulan Maret 2026 yang seluruhnya di menangkan oleh Pemprov Banten.

Dalam somasi tersebut, mereka menilai Pemprov Banten telah melakukan kelalaian fatal dengan melakukan pengabaian yang berlarut-larut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian h

Biukum, akuntabilitas, kepentingan umum, perlindungan lingkungan hidup dan asas-asas umum pemerintahan untuk hajat orang banyak.

"Citizen Lawsuit ini kami tempuh, sebagai respon terhadap sikap ketidakseriusan Pemprov Banten yang tidak juga melakukan eksekusi untuk mengamankan aset miliknya, (situ Ranca Gede Jakung) padahal putusan Mahkamah Agung 6 bulan lalu, sudah jelas menyatakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Provinsi Banten, di nyatakan sah sesuai aturan hukum,"kata, Repiana saat di wawancarai media

Repi menegaskan, mereka sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekda Banten terkait desakan ini, namun sampai jadwal yang di tentukan tidak ada informasi dan kejelasan apapun dari pejabat terkait.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini