"Sikap bungkam Sekda Banten, seakan menggambarkan betapa bobroknya birokrasi pemerintahan di Pemprov Banten. Kita masyarakat di buat bingung saat ingin menanyakan hak-hak kita, rakyat di alihkan dari OPD ke OPD lain, tidak menunjukkan sikap profesional sebagai pejabat pelayan publik,"ungkapnya
Padahal menurutnya, tidak ada alasan apapun lagi bagi Pemprov Banten, untuk tidak melakukan (Eksekusi) terhadap objek sengketa tersebut. Langkah nyata, terukur, administratif dan faktual untuk memberikan kepastian hukum, pengamanan dan pengelolaan terhadap aset daerah secara menyeluruh wajib di lakukan secepatnya.
"Kepentingan rakyat harus di tegakkan, ingkrah amar putusan sudah jelas, jangan sampai hak rakyat tergadaikan dengan alasan klasik (sedang mengkaji, menafsirkan dan adanya upaya-upay peninjauan kembali) dari pihak PT. Modern Industrial Estat. Kondisi yang berlarut-larut mengakibatkan kerugian yang luas bagi kepentingan publik, masyarakat di buat gaduh, kewajiban ketertiban dan ketentraman jauh dari harapan, karena sikap tidak jelas Pemprov Banten dalam perkara ini,"tegasnya
Dalam penutupnya, Repi mendesak kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan pengamanan, penertiban dan pemutakhiran administrasi aset Pemerintah Provinsi Banten atas situ ranca gede jakung sesuai ketentuan pengelolaan barang milikdaerah.
Editor : RedakturSumber : Team