"Demi mencegah penguasaan kembali secara sepihak oleh korporasi, serta mengembalikan fungsi ekologis sebagai bagian dari sistem tata air dan lingkungan hidup, kami mendesak agar Pemprov Banten bisa segera mengeksekusi lahan tersebut.
Situ Ranca Gede Jakung menjadi polemik dan perhatian publik, setelah terjadi sengketa status kepemilikan antara Pemprov Banten dengan pihak pengembang PT. Modern Industrial Estate. Perjalanan panjang sempat mewarnai proses gugatan kedua belah pihak.
Pada Mei 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, menolak seluruh gugatan dari pihak pengembang dan menyatakan bahwa Pemprov Banten merupakan pemilik sah lahan Situ Rancagede Jakung. hakim dalam pertimbangannya, menyatakan gugatan yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerbitkan putusan No 148/B/2025/PT.TUN.JKT, putusan sebelumnya di nyatakan batal.
Editor : RedakturSumber : Team