Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini