"Petugas telah melakukan tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan korban, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara. Selanjutnya proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP Sahlan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta.
"Kerugian yang dilaporkan korban berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dalam perkara ini," jelasnya.
YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara."Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Sahlan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim