“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas ini terus merusak sungai dan merugikan negara. Penambangan tanpa izin bukan hanya soal melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga di sekitar sini,” tegasnya.
Dua rakit yang ditemukan, berikut mesin dompeng dan sejumlah peralatan pertambangan, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Petugas memastikan api telah padam sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Empat Rakit di Desa Suka Makmur
Penindakan kemudian berlanjut ke titik kedua di Desa Suka Makmur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit rakit tambang. Tidak ada aktivitas penambangan saat petugas tiba dan pemilik maupun pekerja tidak ditemukan di lokasi.
Namun, keberadaan rakit beserta peralatan pendukungnya dinilai masih memiliki potensi untuk digunakan kembali dalam aktivitas PETI. Karena itu, keempat sarana tersebut turut dimusnahkan oleh petugas.
Enam Rakit Kembali DitemukanSekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju titik ketiga di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan.
Di lokasi ini kembali ditemukan enam unit rakit penambangan emas tanpa izin. Kondisinya juga tidak sedang beroperasi ketika petugas tiba.
Seluruh rakit beserta peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim