Dengan demikian, dalam satu rangkaian operasi, 12 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan di tiga titik berbeda sepanjang aliran Sungai Tesso.
Kapolsek Kampar Kiri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami menindak tegas sarana yang digunakan agar tidak lagi dipakai untuk merusak alam. Sekalipun pelaku melarikan diri, kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap sarana PETI juga menjadi pesan bahwa kawasan Sungai Tesso tidak boleh dijadikan ruang eksploitasi sumber daya alam secara sembarangan.Operasi berakhir sekitar pukul 18.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan PETI tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga sungai dan lingkungan agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat serta diwariskan kepada generasi mendatang. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim