Pasal 55 UU Migas Menjadi Salah Satu Ketentuan yang Perlu Didalami
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, dapat menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan sesuai unsur tindak pidana dan pembuktian perkara.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut tentunya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Karena itu, penyidik dapat mendalami antara lain asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hubungan dengan SPBU atau badan usaha terkait, komunikasi para pihak, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang menjadi tujuan akhir distribusi.Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim