“Kalau benar pejabat lama dilindungi dari pemeriksaan, sementara warga yang mempertahankan haknya justru ditekan, ini sangat tidak adil. Melindungi pejabat lama namun menzolimi warganya,” kata Asril.
BPK dan APH Diminta Jangan Diam
Pihak Asril juga mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan pengamanan fisik aset.
Menurutnya, apabila Pemkot Jambi menganggap tanah tersebut merupakan aset pemerintah yang sah, maka seluruh proses perolehannya harus dibuka secara transparan, termasuk asal-usul tanah, dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai, proses pembangunan, penggunaan anggaran, serta riwayat penguasaan lahan.Apalagi, surat Sekda tersebut secara tegas menyebut objek tanah sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD).
Pertanyaan besarnya kini: mengapa pengamanan dan pembersihan dilakukan terlebih dahulu ketika sengketa dengan pihak Asril belum benar-benar tuntas?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim