Sekitar pukul 10.00 WIB, Rasidi ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar. Saat dilakukan pemeriksaan, Rasidi mengakui lahan tersebut dikuasainya sejak 2015.
“Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit,” jelas Bayu.
Polisi kemudian mengamankan Nur Rohman dan Kasiman. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.
Ketiga warga selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Bayu.Atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim