Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan untuk membawa bayi ke rumah sakit, 1 buah kardus coklat bekas mie instan tempat bayi diletakkan dan sejumlah kain pelengkap, termasuk jarik warna coklat, rok hitam, serta beberapa handuk (warna merah, putih kombinasi, dan kuning).
Atas perbuatannya, tersangka SL (47) yang disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dijerat dengan Pasal 401 KUHP. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.
"Pihak kepolisian juga mengedepankan pemulihan dan keselamatan bayi. Kami berkoordinasi dengan pihak medis serta instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan hak-haknya," terang Kompol Dika.
Menutup keterangan persnya, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama turut menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan pihak kepolisian apabila menghadapi permasalahan atau kejadian menonjol di lingkungannya."Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya, dapat segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110. Petugas kami siap melayani dan merespons dengan cepat demi terciptanya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Pati," pungkasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim