Peran Bagong dan Aguan Atur Kelolosan Manifest Melalui Jalur Tikus?

Peran Bagong dan Aguan Atur Kelolosan Manifest Melalui Jalur Tikus?
Peran Bagong dan Aguan Atur Kelolosan Manifest Melalui Jalur Tikus?

Pada sektor bahan pangan, konsumsi, dan logistik rumah tangga, manifestasi mencatat adanya muatan berupa tempat tidur bayi, tali plastik, ratusan karung kacang tanah, susu pekat merek Doren, minuman bubuk cokelat merek Cadbury, biskuit kering kaleng merek Hup Seng, biskuit keladi, makanan ringan komersial merek Supering, merek Pea, merek Kota, pintu lipat plastik, drum plastik kosong, ember plastik, kantong plastik, hingga ratusan karung jagung biji. Sementara pada sektor komoditas alat pertanian, kebutuhan ritual keagamaan, serta material galangan kapal rakyat, barang bukti mencatat adanya pasokan berupa pompa racun merek Bulan Bintang, kertas sembahyang, lidi sembahyang, lilin sembahyang, pompa racun merek GS, kursi malas, tilam, sekop, pongkis plastik, jaring, pelampung jaring, kursi plastik, batu kubur, resin, fibres glass mat, serta fibres glass woven roving.

Merespons temuan investigasi maritim ini, Kriminolog sekaligus Pengamat Hukum Pidana Pabean dari Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim, memberikan pandangan hukum yang tegas bahwa perkara ini telah memenuhi unsur kejahatan korporasi yang terstruktur (corporate criminal co-offending). Tindakan memanipulasi dokumen pabean luar negeri serta menggunakan manifes fiktif kedaluwarsa demi menyembunyikan masuknya komoditas impor baru ke dalam wilayah hukum kedaulatan negara merupakan pelanggaran pidana materiil berat yang secara telak melanggar ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Mengacu pada regulasi hukum kepabeanan positif yang berlaku di Indonesia, sanksi hukum kumulatif yang mengancam para pelaku lapangan serta jajaran pengurus korporasi PT Duta Sukses Bahari, PT Duta Lintas Bahari, dan CV Graha Jaya Mandiri diatur secara ketat. Sanksi pidana pokok dan denda finansial diatur dalam Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan, di mana setiap pihak yang terbukti mengangkut barang impor tanpa manifes sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda korporasi maksimal sebesar Rp5.000.000.000. Sanksi tambahan berupa penyitaan alat angkut juga mengintai, di mana seluruh armada kapal pengangkut beserta muatan komoditas campuran dapat disita untuk negara berdasarkan regulasi Pasal 109, yang dibarengi dengan tindakan pemblokiran permanen terhadap Nomor Identitas Kepabeanan ketiga perusahaan tersebut.

Demi menjaga keberimbangan berita (fairness) sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Masuri, S.H. alias Bagong selaku pemilik Agen Pelayaran memberikan bantahan keras atas pemberitaan miring tersebut. Dirinya menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha logistik impor yang dikelolanya di Pulau Bengkalis berjalan sepenuhnya secara legal, memiliki izin kepabeanan yang sah, diawasi oleh instansi berwenang, serta selalu menyelesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor secara patuh kepada kas negara sebelum barang dipasarkan ke publik.

Langkah penegakan hukum dari kementerian terkait tetap berpotensi merembet ke ranah lintas sektoral apabila proses pembuktian bukti materiil di pengadilan berkata lain. Langkah tersebut meliputi rekomendasi pencabutan Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) milik PT Duta Sukses Bahari dan PT Duta Lintas Bahari oleh Kementerian Perhubungan, serta pencabutan Angka Pengenal Importir (API) milik CV Graha Jaya Mandiri oleh Kementerian Perdagangan. Lebih jauh lagi, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya indikasi keterlibatan unsur pengawalan ilegal atau pembiaran secara sengaja oleh oknum aparat di lapangan, maka jeratan hukum dapat diperluas menggunakan Pasal 113A mengenai Pemberatan Pejabat juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas kerugian kas negara, serta pengejaran aset melalui instrumen Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini