Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam mencegah gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.
“Setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas akan kami respons dengan cepat dan terukur. Prioritas kami adalah mencegah jatuhnya korban serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, karena yang diamankan masih dibawah umur, penanganannya akan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mendalami seluruh fakta dan keterlibatan yang bersangkutan.
“Kami mengajak para orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak dan remaja. Tawuran bukan solusi dan membawa panah wayer dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jika melihat potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.Saat ini, penyidik Polres Bitung masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan yang bersangkutan, serta menyiapkan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team