Menurut dia, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi profesi wartawan. Arus informasi bergerak sangat cepat dan masyarakat dapat memperoleh serta menyebarkan informasi melalui berbagai platform digital hanya dalam hitungan detik.
Kondisi tersebut, lanjut dia, juga memunculkan tantangan seperti maraknya informasi yang belum terverifikasi, berita bohong atau hoaks, judul yang menyesatkan, serta penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.
"Wartawan tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi dengan cepat, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, berimbang, objektif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia menambahkan, wartawan yang kompeten bukan hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga mampu melakukan verifikasi, memahami kode etik jurnalistik, menggali informasi secara mendalam, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.Menurut dia, pelaksanaan UKW bukan sekadar untuk memperoleh pengakuan kompetensi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Kabupaten Lampung Timur.
Editor : RedakturSumber : Team