Saat dihubungi Senin (7/9/2026) terkait langkah tegas terhadap kasus ini, Kakanwil H. Mustafa belum memberikan jawaban, meskipun pesan telah tersampaikan dan terbaca.
Sikap mengalihkan tanggung jawab juga tampak dari jajaran pimpinan. Kasubag TU Kanwil, Edison, menyarankan konfirmasi ke Kemenag Kabupaten — padahal kepala dinasnya sudah purna tugas. Sementara Plt. Kepala Kemenag Padang Pariaman, Edi Oktoviandi, saat dihubungi Selasa (8/9/2026) berjanji akan menindaklanjuti pada hari yang sama. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan apa pun meski sudah diingatkan berulang kali.
Masyarakat tentu berharap pungutan liar yang membebani warga, apalagi di tengah kesulitan ekonomi, segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi tegas. Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga nama baik institusi Kemenag sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (NT / Red) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim