Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi

Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi
Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi

“Saya sangat menyayangkan dengan adanya rehab gedung sekolah dengan anggaran besar seperti itu tapi tidak ada koordinasi atau pemberitahuan secara resmi ke desa. Padahal secara etika dan administrasi wilayah, apapun pembangunan di wilayah desa harus ada pemberitahuan ke desa,”tegas Kades Santoso.

Menurutnya, koordinasi itu penting untuk menjaga kondusifitas, pendataan aset pembangunan di desa, dan pengawasan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan, dan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksana kegiatan yang berada di wilayah desa wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Memang benar, secara hirarki Kepala Desa tidak berwenang memberikan ijin, karena aset sekolah milik Dinas Pendidikan. Namun, pemberitahuan dan koordinasi wilayah adalah WAJIB secara etika pemerintahan. Apalagi jika pekerjaan melibatkan masyarakat, penggunaan jalan desa, dan pemindahan kegiatan belajar ke TPA yang berada di lingkungan desa.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini