Terkait validasi faktual door-to-door tahun 2026, pihaknya masih menunggu hasil data sensus ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya akan dipadankan langsung dengan DTSEN.
"Pembagian beras juga terbatas, sehingga tidak semua masyarakat yang ada di desil 1-4 mendapatkan bantuan," jelasnya.
Ewin menegaskan, untuk penyaluran Bapanas saat ini sudah langsung ditangani pihak desa dan tidak lagi melalui Dinsos. Menurutnya, pihak desa/kelurahan memiliki wewenang untuk tidak menyalurkan bantuan apabila penerima dinilai sudah mampu.
"Setahu kami pihak desa kelurahan punya wewenang tidak menyalurkan bagi masyarakat yang sudah mampu," tegasnya.Sebagai solusi agar bansos tahap selanjutnya lebih tepat sasaran, Dinsos Pelalawan tengah melakukan sosialisasi ke kecamatan untuk memberikan penjelasan tentang proses perubahan data kepada operator SIKS-NG di setiap desa/kelurahan, sambil menunggu hasil sensus BPS.
Editor : RedakturSumber : Team