"Kami menghimbau desa/kelurahan bisa mengupdate data warganya yang anomali atau yang tidak sesuai agar bansos selanjutnya lebih tepat sasaran," imbaunya.
Untuk perbaikan DTSEN sendiri, Erwin menjelaskan perbaikan bisa dilakukan kapan saja, sementara hasilnya akan terbit per 3 bulan sekali melalui Surat Keputusan (SK) triwulanan, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Untuk triwulan ke-4 akan terbit SK pada Oktober nanti.
" Kami siap melakukan perubahan perubahan utk perbaikan, dan kami berharap masukan masukan dari semua pihak agar DTSEN menjadi lebih tepat dan baik," tutupnya.
Sebelumnya, penyaluran bansos beras Bapanas di Pelalawan disorot karena diduga sejumlah warga desil 6 menerima bantuan, sementara warga kurang mampu tidak kebagian.Pihak Dinsos mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai pemerhati masalah sosial di Kabupaten Pelalawan.
Editor : RedakturSumber : Team