“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada piket Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.( R Saleh )
Editor : RedakturSumber : Team