Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak, Diamankan Polres Bengkalis di Jambi

Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak, Diamankan Polres Bengkalis di Jambi
Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak, Diamankan Polres Bengkalis di Jambi

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung terduga pelaku. Pada saat kejadian, korban berada di rumah bersama ayahnya. Hubungan antara korban dan terduga pelaku adalah hubungan orang tua dan anak, sehingga terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatan serta posisi tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilaporkan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini