Dugaan perbuatan tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Setelah menerima informasi itu, keluarga korban memberikan pendampingan dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Provinsi Jambi.
Pada Senin, 21 September 2026, tim berangkat menuju Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Selanjutnya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S.
Editor : RedakturSumber : Team