Saat diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta serta keterangan yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : RedakturSumber : Team