OMI-ICC Restrukturisasi BPN Menjadi BAIIS, Tegaskan Bukan Lembaga Intelijen Negara

OMI-ICC Restrukturisasi BPN Menjadi BAIIS, Tegaskan Bukan Lembaga Intelijen Negara
OMI-ICC Restrukturisasi BPN Menjadi BAIIS, Tegaskan Bukan Lembaga Intelijen Negara

InvestigasiMabes.com | Jakarta, 24 September 2026 – Ombudsman Muda Indonesia–Indonesian Crisis Center (OMI-ICC) melakukan restrukturisasi internal organisasi dengan menghentikan penggunaan nomenklatur Badan Penyelidik Nasional (BPN OMI-ICC) dan menggantinya menjadi Badan Intelijen Investigasi dan Supervisi (BAIIS OMI-ICC).

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Terbuka Pengurus Pusat OMI-ICC yang ditetapkan pada 23 September 2026. Menurut organisasi, restrukturisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan masyarakat sipil.

Dalam surat tersebut, OMI-ICC menegaskan bahwa BAIIS OMI-ICC merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil. Penggunaan nomenklatur tersebut, menurut OMI-ICC, tidak dimaksudkan untuk menjadikan BAIIS sebagai badan intelijen negara, aparat penegak hukum, maupun lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada institusi negara.

OMI-ICC menjelaskan bahwa BAIIS OMI-ICC akan diarahkan pada tiga fungsi utama, yakni intelijen informasi, investigasi masyarakat sipil, serta supervisi dan pengawasan sosial.

Pada fungsi intelijen informasi, kegiatan yang dilakukan meliputi pemetaan isu, pengumpulan informasi secara sah, verifikasi, analisis informasi, serta deteksi dini terhadap persoalan sosial, pelayanan publik dan tata kelola yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini