Sementara pada fungsi investigasi masyarakat sipil, BAIIS OMI-ICC menyatakan akan melakukan penelusuran fakta, pengumpulan dokumen dan informasi, serta kegiatan lapangan secara sah terkait dugaan maladministrasi, persoalan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan berbagai persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik.
Adapun fungsi supervisi dan pengawasan sosial diarahkan pada pemantauan kebijakan dan pelayanan publik. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemantauan dapat disampaikan dalam bentuk kritik, temuan, rekomendasi, laporan atau pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Dalam surat terbuka tersebut, OMI-ICC juga menegaskan bahwa seluruh pengurus, anggota dan personel BAIIS wajib memahami serta menghormati batas kewenangan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota BAIIS OMI-ICC tidak diperkenankan mengaku sebagai aparat penegak hukum maupun intelijen negara. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang merupakan kewenangan khusus aparat negara, termasuk pemaksaan, intimidasi, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan.OMI-ICC menyatakan setiap informasi dan temuan harus melalui proses verifikasi serta didasarkan pada fakta, data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, korupsi, maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, hasil temuan dapat diteruskan melalui mekanisme pelaporan kepada institusi yang berwenang.
Editor : RedakturSumber : Team